Atas  dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK dalam rangka  untuk mengolah SDA yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.Dimana dalam  pengembangan IPTEK harus didasarkan terhadap moral dan kemanusiaan yang  adil dan beradab,agar semua masyarakat mengecam IPTEK secara  merata.Begitu juga diharapkan SDM nya bisa lebih baik lagi,apalagi  banyak kemudahan yang kita dapatkan.Namun,berbanding terbalik dengan  realita yang ada karena semakin canggih perkembangan teknologi,telah  membuat masyarakat menjadi malas yang disebabkan oleh  kemudahan-kemudahan yang ada tersebut.Ambil saja salah satu contoh  perkembangan IPTEK dibidang telekomunikasi dimana zaman dahulu handphone  itu sangat langka karena harganya yang mahal berbeda dengan sekarang  harga handphone sudah sangat murah dan menjangkau lapisan menengah ke  bawah.
 Disatu  sisi telah terjadi perkembangan yang sangat baik sekali di aspek  telekomunikasi,namun pelaksanaan pembangunan IPTEK masih belum merata.  Masih banyak masyarakat kurang mampu yang putus harapannya untuk  mendapatkan pengetahuan dan teknologi tersebut.Hal itu dikarenakan  tingginya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung.Maka dari  itu,pemerintah perlu menyikapi dan menanggapi masalah-masalah tersebut,  agar peranan IPTEK dapat bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya  Manusia yang ada.Dampak Perkembangan IPTEK di indonesia
1. Perkembangan  Iptek disamping bermanfaat untuk kemajuan hidup Indonesia juga  memberikan dampak negatif. Hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan  IPTEK untuk menekan dampaknya seminimal mungkin, antara lain :
1). Menjaga keserasian dan keseimbangan dengan lingkungan setempat.
2). Teknilogi yang akan diterapkan hendaknya betul-betul dapat mencegah timbulnya permasalahan di tempat itu.
3). Memanfaatkan seoptimal mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada.
2.  Dampaknya dalam :
a. Penyediaan Pangan
 Perkembangan  IPTEK dalam bidang pangan dimungkinkan karena adanya pendidikan,  penelitian dan pengembangan di bidang pertanian terutama dalam  peningkatan produktivitas melalui penerapan varitas unggul, pemupukan,  pemberantasan hama dan penyakit, pola tanaman dan pengairan. Namun di  sisi lain perkembangan tersebut berdampak fatal, misalkan saja  penggunaan pestisida dalam pemberantasan hama ternyata dapat menyebabkan  penyakit dalam tubuh manusia.
b. Penyediaan Sandang
· Pada awalnya bahan sandang dihasilkan dari serat alam seperti kapas, sutra, woll dan lain-lain
· Perkembangan  teknologi matrial polimer menghasilkan berbagai serat sintetis sebagai  bahan sandang seperti rayon, polyester, nilon, dakron, tetoron dan  sebagainya
· Kulit sintetik juga dapat dibuat dari polimer termoplastik sebagai bahan sepatu, tas dan lain-lain
· Teknologi pewarnaan juga berkembang seperti penggunaan zat azo dan sebagainya.
c. Penyediaan Papan
· Teknologi  papan bersangkut paut dengan penyediaan lahan dan bidang perencanaan  seperti city planning, kota satelit, kawasan pemukiman dan sebagainya  yang berkaitan dengan perkembangan penduduk
· Awalnya bahan pokok untuk papan adalah kayu selanjutnya dikembangkan teknologi matrial untuk mengatasi kekurangan kayu
· Untuk  mengatasi kekurangan akan lahan dikembangkan teknologi gedung  bertingkat, pembentukan pulau-pulau baru, bahkan tidak menutup  kemungkinan pemukiman ruang angkasa.
d. Peningkatan Kesehatan
· Perkembangan Imu Kedeokteran seperti : ilmu badah dan lain-lain
· Penemuan alat-alat kedokteran seperti : stetoskup, USG, dan lain-lain
· Penemuan obat-obatan seperti anti biotik, vaksin dan lain-lain
· Penemuan radio aktif untuk mendeteksi penyakit secara tepat seperti tumor dan lain-lain
· Penelitian tentang kuman-kuman penyakit dan lain-lain.
e. Penyediaan Energi
· Kebutuhan akan energi
· Sumber-sumber energi
· Sumber energi konvensional tak dapat diperbaharui
· Sumber energi pengganti yang tak habis pakai
· Konversi energi dari satu bentuk kebentuk yang lain.
Dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan zaman dengan sendirinya pemanfaatan dan penguasaan IPTEK mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Visi dan misi IPTEK dirumuskan sebagai panduan untuk mengoptimalkan setiap sumber daya IPTEK yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah diberlakukan sejak 29 Juli 2002, merupakan penjabaran dari visi dan misi IPTEK sebagaimana termaksud dalam UUD 1945 Amandemen pasal 31 ayat 5, agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah besrta seluruh rakyat dengan sebaik-baiknya. Selain itu pula perkembangan IPTEK di berbagai bidangdi tengah perkembangan zaman yang semakin pesat semestinya dapat meningkatkan kualitas SDM di tengah bermunculannya dampak negative dari adanya perkembangan IPTEK, sehingga diperlukan pemikiran yang serius dan mantap dalam menghadapi permasalahan dalam penemuan-penemuan baru tersebut.
 

