Selasa, 30 Oktober 2012

BAGAIMANA SEHARUSNYA HUBUNGAN HUKUM DENGAN NEGARA?



Bagaimana seharusnya hubungan Hukum dengan Negara?
Seperti yang kita ketahui Negara itu merupakan suatu wilayah yang ada di suatu tempat yang ada di dalam permukaan bumi yang memiliki politik,ekonomi,militer,dan budaya. Negara juga mempunyai suatu aturan-aturan yang ada dalam suatu masyarakat dengan didasari oleh suatu dasar hukum yang berlaku di suatu Negara tersebut. Karena salah satu cara suatu Negara mencapai ketertiban yang baik dengan adanya peraturan-peraturan yang ada.

Dan kita perlu tau juga Hukum yaitu suatu sistem yang penting untuk menjalankan suatu lembaga yang ada disuatu wilayah. Dengan adanya hukum suatu wilayah dapat tertata dengan baik dan benar. Hukum juga dibagi dalam bidangnya masing-masing antara lain: hukum pidana,hukum perdata,dan hukum acara. Dengan adanya pembagian hukum menurut bidangnya akan mudah untuk diselesaikan dan dipahami.

Macam macam norma yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Norma Agama
 Suatu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran dari Tuhan yang Maha Esa.
2. Norma  Kesusilaan
 Suatu peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia, yang diikuti oleh setiap orang.
3. Norma Kesopanan
 Suatu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang
4.Norma Hukum, 
Suatu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara

Dari pengertian yang telah dijelaskan diatas, maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan  bahwa negara dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena dalam suatu negara harus memiliki Hukum agar sistem pemerintahan di dalam negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan seharusnya hukum di jadikan sebuah landasan untuk menjaga kemakmuran suatu negara. Segala perilaku warga negara pasti terarah oleh hukum itu. Maka dari itu hukum juga harus ditegakkan secara tegas untuk menjaga perilaku warga negara supaya tidak menyimpang norma-norma yang ada. Hukum di suatu negara semestinya harus lah netral dan menjujung tinggi keadilan, tegas terhadap yang salah dan membela yang benar. Suatu Negara yang makmur dapat di lihat dari cara menciptakan keadilannya berdasarkan hukum yang ada.
Jadi Hubungan antara Negara dan Hukum harus selaras dan seimbang dalam menjalankanya, harus saling mengikat untuk mengatur warga negara nya agar taat hukum.. dan hal itu dapat mencerminkan kepribadian suatu negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar