Bagaimana
seharusnya hubungan Hukum dengan Negara?
Seperti
yang kita ketahui Negara itu merupakan
suatu wilayah yang ada di suatu tempat yang ada di dalam permukaan bumi
yang memiliki politik,ekonomi,militer,dan budaya. Negara juga mempunyai suatu
aturan-aturan yang ada dalam suatu masyarakat dengan didasari oleh suatu dasar
hukum yang berlaku di suatu Negara tersebut. Karena salah satu cara suatu
Negara mencapai ketertiban yang baik dengan adanya peraturan-peraturan yang
ada.
Dan
kita perlu tau juga Hukum yaitu suatu sistem yang penting untuk menjalankan suatu
lembaga yang ada disuatu wilayah. Dengan adanya hukum suatu wilayah dapat
tertata dengan baik dan benar. Hukum juga dibagi dalam bidangnya masing-masing
antara lain: hukum pidana,hukum perdata,dan hukum acara. Dengan adanya
pembagian hukum menurut bidangnya akan mudah untuk diselesaikan dan dipahami.
Macam macam norma yang perlu diperhatikan adalah
sebagai berikut:
1. Norma Agama
Suatu peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran dari Tuhan yang Maha
Esa.
2. Norma Kesusilaan
Suatu peraturan yang dianggap sebagai
suara hati manusia, yang diikuti oleh setiap orang.
3. Norma Kesopanan
Suatu peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan hidup segolongan orang
4.Norma Hukum,
Suatu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara
Suatu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara
Dari
pengertian yang telah dijelaskan diatas, maka kita dapat mengambil suatu
kesimpulan bahwa negara dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak dapat
dipisahkan karena dalam suatu negara harus memiliki Hukum agar sistem
pemerintahan di dalam negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan seharusnya
hukum di jadikan sebuah landasan untuk menjaga kemakmuran
suatu negara. Segala perilaku warga negara pasti terarah oleh hukum itu. Maka
dari itu hukum juga harus ditegakkan secara tegas untuk menjaga perilaku warga
negara supaya tidak menyimpang norma-norma yang ada. Hukum di suatu negara semestinya
harus lah netral dan menjujung tinggi keadilan, tegas terhadap yang salah dan
membela yang benar. Suatu Negara yang makmur dapat di lihat dari cara
menciptakan keadilannya berdasarkan hukum yang ada.
Jadi Hubungan antara Negara dan Hukum harus selaras dan seimbang
dalam menjalankanya, harus saling mengikat untuk mengatur warga negara nya
agar taat hukum.. dan hal itu dapat mencerminkan kepribadian suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar