Senin, 29 Oktober 2012

KASUS ATAU MASALAH NEGARA DAN WARGA NEGARA


Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, atau bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Di atas sudah di jelaskan dari warga Negara, Negara, dan hukum. Negara dan masyarakat itu sendiri berhubungan erat dan tidak pernah luput dari masalah, masalah-masalah itu sendiri bersangkutan dengan kinerja dari lembaga-lembaga yang mengatur hokum dan segala hak untuk warga Negara.salah satu contohnya adalah gagalnya Negara melindungi warganya yang bekerja di luar negri.
Kasus hukuman pancung yang menerpa seorang TKW Indonesia bernama Ruyati di Arab Saudi menambah daftar panjang warga Negara Indonesia yang harus mati di negeri orang hanya untuk mencari rezeki. Belum lagi menurut catatan Migrant ada beberapa orang TKW yang mayoritas pembantu rumah tangga ( PRT ) di Arab Saudi  yang menanti hukuman pancung ( mati ). jumlah angka warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati yang disebutkan oleh Migrant Care maupun Kementrian Luar Negeri mungkin itu membuktikan bahwa Negara telah gagal melindungi warga negaranya.  
Mungkin Negara kurang teliti dalam menghadapi kasus di luar wilayah negaranya sendiri, oleh karna itu sebagai warga Negara kita juga punya hak untuk berbicara dan untuk memberikan pendapat untuk kemajuan keamanan Negara terutama hubungan antara Negara dan warganya itu bsendiri. “Kemajuan Negara bukan karna sebeberapa banyak orang-orang kita bekerja di luar negri, tapi sebeberapa banyak orang-orang gersatu memberikan pendapat dalam memajukan Negara” itu baru di sebut warga Negara yang peduli terhadap negaranya. Buatlah Negara itu maju dan bangga karna memiliki warga yang demoklratis bukan yang egois dan apatis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar