Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, atau bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat.
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat.
Di
atas sudah di jelaskan dari warga Negara, Negara, dan hukum. Negara dan
masyarakat itu sendiri berhubungan erat dan tidak pernah luput dari masalah,
masalah-masalah itu sendiri bersangkutan dengan kinerja dari lembaga-lembaga
yang mengatur hokum dan segala hak untuk warga Negara.salah satu contohnya
adalah gagalnya Negara melindungi warganya yang bekerja di luar negri.
Kasus
hukuman pancung yang menerpa seorang TKW Indonesia bernama Ruyati di Arab Saudi
menambah daftar panjang warga Negara Indonesia yang harus mati di negeri orang
hanya untuk mencari rezeki. Belum lagi menurut catatan Migrant ada beberapa
orang TKW yang mayoritas pembantu rumah tangga ( PRT ) di Arab Saudi yang
menanti hukuman pancung ( mati ). jumlah angka warga negara Indonesia yang
terancam hukuman mati yang disebutkan oleh Migrant Care maupun Kementrian Luar
Negeri mungkin itu membuktikan bahwa Negara telah gagal melindungi warga
negaranya.
Mungkin
Negara kurang teliti dalam menghadapi kasus di luar wilayah negaranya sendiri,
oleh karna itu sebagai warga Negara kita juga punya hak untuk berbicara dan
untuk memberikan pendapat untuk kemajuan keamanan Negara terutama hubungan
antara Negara dan warganya itu bsendiri. “Kemajuan Negara bukan karna
sebeberapa banyak orang-orang kita bekerja di luar negri, tapi sebeberapa
banyak orang-orang gersatu memberikan pendapat dalam memajukan Negara” itu baru
di sebut warga Negara yang peduli terhadap negaranya. Buatlah Negara itu maju
dan bangga karna memiliki warga yang demoklratis bukan yang egois dan apatis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar