Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Warga negara merupakan terjemahan kata
citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari
sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan
atau kaulaWarga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara.
Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang
berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah
rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
UNSUR NEGARA
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan
dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan
menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar
di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal
sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung
ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah
orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar,
konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara
dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu
negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan
dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang
alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya
pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan
garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan
yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang
sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara
lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto
dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan
ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
SIFAT NEGARA
-sifat Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yangdilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dantujuan bersama.
-Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Denganditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakatdapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki.
-Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnyakeharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiianmemang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, ataudapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.
BENTUK NEGARA
Bentuk
Negara Indonesia adalah kesatuan yaitu suatu negara yang pemerintahannya
memegang kerdudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan
sehari - hari.
negara kesatuan dimana terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras,suku,agama,adat istiadat,budaya,dll.
namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang perbedaan tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki semboyan yang menjadi pedoman yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana bertujuan untuk menjadikan negara yang aman,nyaman,tertib dan mensejahterakan rakyat.
negara kesatuan dimana terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras,suku,agama,adat istiadat,budaya,dll.
namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang perbedaan tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki semboyan yang menjadi pedoman yaitu "BHINEKA TUNGGAL IKA" dimana bertujuan untuk menjadikan negara yang aman,nyaman,tertib dan mensejahterakan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar