Selasa, 30 Oktober 2012

MIROSLAV KLOSE



Miroslav Klose  merupakan salah satu penyerang tersubur di Jerman. Sebagai seorang penyerang, ia memiliki insting mencetak gol yang sangat tinggi. Pemain yang lahir di Polandia ini mampu mencetak gol lewat kedua kaki dan kepalanya dengan sama baiknya. Kontribusinya bersama timnas Jerman tidak bisa diragukan lagi. Ia sempat menjadi top skorer Piala Dunia 2006 yang digelar di kampung halamannya sendiri, Jerman.

Klose mengawali karir profesionalnya bersama klub lokal Jerman, FC Homburg pada 1998 saat ia masih berusia 20 tahun. Berselang 1 musim, Klose pindah ke Kaiserslautern. Di sini Klose mulai menunjukkan kemampuannya sebagai penyerang yang haus gol dengan mencetak 33 gol dari 67 pertandingan pertamanya. 

Penampilannya yang impresif bersama Kaiserslautern membuat Klose yang sebenarnya berasal dari Polandia, mendapat panggilan untuk bermain bersama timnas Jerman saat itu yang masih dilatih oleh Rudi Voeller. Klose yang memang memiliki passport Jerman akhirnya memenuhi panggilan dan memutuskan untuk membela timnas Jerman dibandingkan dengan negara asalnya, Polandia. Debutnya bersama timnas Jerman terjadi pada 21 Maret 2001 saat Jerman mengalahkan Albania 2-1. 

Pada Piala Dunia 2002 di Korea-Jepang, Klose menjadi pilihan utama di barisan depan Jerman bersama Michael Ballack dan Oliver Neuville. Klose tak menyia-nyiakan kepercayaan pelatih dengan mencetak 5 gol yang kesemuanya dicetak melalui sundulan kepala. Torehan ini hanya kalah 3 gol dari Ronaldo (Brazil) yang akhirnya menjadi top skorer dengan 8 gol. Jerman sendiri akhirnya kalah 0-2 melawan Brazil di final. Sejak itu pula Klose selalu menjadi pilihan utama di barisan depan Jerman.

Pada 2004, Klose pindah ke klub papan atas Jerman, Werder Bremen. Pada musim 2005-2006, Klose mampu mencetak 25 gol hanya dari 26 pertandingan. Ini menjadi koleksi gol terbanyak Klose dalam satu musim sekaligus membuatnya dinobatkan sebagai top skorer Bundesliga musim tersebut. 

Tahun 2006, Jerman mendapat kesempatan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia. Klose kembali menjadi tumpuan Jerman di lini depan bersama debutan baru, Lukas Podolski. Klose akhirnya mampu keluar sebagai top skorer turnamen dengan 5 gol. Sayang langkah Jerman terhenti di semifinal setelah dikalahkan Italia yang akhirnya keluar sebagai juara. Jerman pun harus puas finish di urutan ke-3.

Usai Piala Dunia 2006, Klose akhirnya hijrah ke Bayern Muenchen, klub tersukses di Jerman. Di awal karir bersama Bayern, Klose harus bersaing dengan Luca Toni dan Lukas Podolski untuk mendapat tempat utama, meski akhirnya Klose mendapat kesempatan bermain reguler seiring dengan kepindahan Toni dan Podolski ke klub lain. Pada Piala Dunia 2010, Klose kembali menjadi andalan di lini depan timnas Jerman dengan dukungan 2 pemain debutan, Mesut Ozil dan Thomas Mueller. Klose mampu mencetak total 4 gol dan mengantar Jerman menempati tempat ke-3 di akhir turnamen.

Meski terhitung sukses di awal karirnya bersama Bayern, namun cedera yang menerpanya membuatnya mulai kehilangan tempat. Apalagi setelah kedatangan Mario Gomez dan Ivica Olic. Pada musim 2011, Klose akhirnya dilepas oleh pihak Bayern dan bergabung dengan klub ibukota Italia, Lazio

Di Lazio, Klose diplot sebagai striker tunggal dengan dukungan Hernanes sebagai playmaker. Klose sukses mencetak 16 gol di musim pertamanya. Cukup baik untuk ukuran pemain yang baru pertama kali bermain di Italia.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPuTOnSr1YBM0g7jbWRwPgbSwEdqxHWUNx3yjzGPzYBH0_ejHD8Ei2E4wK8Hu5L5BhqtmdHUQ_GRuJ_NXPFCMunWmCeO3Zd8IKKUaBPEV7qTn7fAjUzHJpxuib_v1gg8fQaHh3YxrA_8k/s200/220183.jpgBiografi

Nama lengkap :Miroslav Josef Klose
Kewarganegaraan : Jerman
Tanggal lahir : 9 Juni 1978
Tempat lahir : Opole, Polandia
Tinggi : 182 cm
Posisi bermain : Striker




Karir Klub :
1998-1999 FC Homburg
1999-2004 Kaiserslautern
2004-2007 Werder Bremen
2007-2011 Bayern Muenchen
2011-... Lazio

Karir Internasional :
2001-... Jerman (126 caps / 67 gol)

Penghargaan Tim :
 - Werder Bremen : 
DFB Pokal (2006)

- Bayern Muenchen : 
Bundesliga (2008,2010), 
DFB Pokal (2008,2010), 
DFB Supercup (2010), 
Champions League Runner Up (2010)

- Timnas Jerman : 
World Cup Runner Up (2002), 
Euro Cup Runner Up (2008)

Penghargaan Individu :
German Footballer of The Year (2005)
Bundesliga Top Goalscorers (2006)
FIFA World Cup Golden Shoe (2006)


BAGAIMANA SEHARUSNYA HUBUNGAN HUKUM DENGAN NEGARA?



Bagaimana seharusnya hubungan Hukum dengan Negara?
Seperti yang kita ketahui Negara itu merupakan suatu wilayah yang ada di suatu tempat yang ada di dalam permukaan bumi yang memiliki politik,ekonomi,militer,dan budaya. Negara juga mempunyai suatu aturan-aturan yang ada dalam suatu masyarakat dengan didasari oleh suatu dasar hukum yang berlaku di suatu Negara tersebut. Karena salah satu cara suatu Negara mencapai ketertiban yang baik dengan adanya peraturan-peraturan yang ada.

Dan kita perlu tau juga Hukum yaitu suatu sistem yang penting untuk menjalankan suatu lembaga yang ada disuatu wilayah. Dengan adanya hukum suatu wilayah dapat tertata dengan baik dan benar. Hukum juga dibagi dalam bidangnya masing-masing antara lain: hukum pidana,hukum perdata,dan hukum acara. Dengan adanya pembagian hukum menurut bidangnya akan mudah untuk diselesaikan dan dipahami.

Macam macam norma yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Norma Agama
 Suatu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran dari Tuhan yang Maha Esa.
2. Norma  Kesusilaan
 Suatu peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia, yang diikuti oleh setiap orang.
3. Norma Kesopanan
 Suatu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang
4.Norma Hukum, 
Suatu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara

Dari pengertian yang telah dijelaskan diatas, maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan  bahwa negara dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena dalam suatu negara harus memiliki Hukum agar sistem pemerintahan di dalam negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan seharusnya hukum di jadikan sebuah landasan untuk menjaga kemakmuran suatu negara. Segala perilaku warga negara pasti terarah oleh hukum itu. Maka dari itu hukum juga harus ditegakkan secara tegas untuk menjaga perilaku warga negara supaya tidak menyimpang norma-norma yang ada. Hukum di suatu negara semestinya harus lah netral dan menjujung tinggi keadilan, tegas terhadap yang salah dan membela yang benar. Suatu Negara yang makmur dapat di lihat dari cara menciptakan keadilannya berdasarkan hukum yang ada.
Jadi Hubungan antara Negara dan Hukum harus selaras dan seimbang dalam menjalankanya, harus saling mengikat untuk mengatur warga negara nya agar taat hukum.. dan hal itu dapat mencerminkan kepribadian suatu negara.


Senin, 29 Oktober 2012

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM MENURUT PARA AHLI


Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat disimpulkan bahwa bahwa negara dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena dalam suatu negara harus memiliki Hukum agar sistem pemerintahan di dalam negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan seharusnya hukum di jadikan sebuah landasan untuk menjaga kemakmuran suatu negara. Segala perilaku warga negara pasti terarah oleh hukum itu. Maka dari itu hukum juga harus ditegakkan secara tegas untuk menjaga perilaku warga negara supaya tidak menyimpang norma-norma yang ada.

KASUS ATAU MASALAH NEGARA DAN WARGA NEGARA


Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, atau bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Di atas sudah di jelaskan dari warga Negara, Negara, dan hukum. Negara dan masyarakat itu sendiri berhubungan erat dan tidak pernah luput dari masalah, masalah-masalah itu sendiri bersangkutan dengan kinerja dari lembaga-lembaga yang mengatur hokum dan segala hak untuk warga Negara.salah satu contohnya adalah gagalnya Negara melindungi warganya yang bekerja di luar negri.
Kasus hukuman pancung yang menerpa seorang TKW Indonesia bernama Ruyati di Arab Saudi menambah daftar panjang warga Negara Indonesia yang harus mati di negeri orang hanya untuk mencari rezeki. Belum lagi menurut catatan Migrant ada beberapa orang TKW yang mayoritas pembantu rumah tangga ( PRT ) di Arab Saudi  yang menanti hukuman pancung ( mati ). jumlah angka warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati yang disebutkan oleh Migrant Care maupun Kementrian Luar Negeri mungkin itu membuktikan bahwa Negara telah gagal melindungi warga negaranya.  
Mungkin Negara kurang teliti dalam menghadapi kasus di luar wilayah negaranya sendiri, oleh karna itu sebagai warga Negara kita juga punya hak untuk berbicara dan untuk memberikan pendapat untuk kemajuan keamanan Negara terutama hubungan antara Negara dan warganya itu bsendiri. “Kemajuan Negara bukan karna sebeberapa banyak orang-orang kita bekerja di luar negri, tapi sebeberapa banyak orang-orang gersatu memberikan pendapat dalam memajukan Negara” itu baru di sebut warga Negara yang peduli terhadap negaranya. Buatlah Negara itu maju dan bangga karna memiliki warga yang demoklratis bukan yang egois dan apatis.